PMJ NEWS – Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus sekaligus meringkus pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan peristiwa pencurian dengan modus pemecahan kaca tersebut terjadi pada Selasa (26/11/2020) sore, sekira pukul 16.00 WIB, di GOR Jakarta Utara, kawasan, Tanjung Priok. Kemudian korban membuat laporan polisi.
“Mobil yang dicuri dashboard peralatannya adalah jenis HRV, Honda HR-V dengan korban inisial bapak RP. Selanjutnya setelah menerima laporan polisi tim Opsnal Polres Metro Jakarta Utara melakukan patroli siber dan melihat bukti-bukti yang ada di TKP. Enam jam kemudian mobil berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SL dan AJ di daerah Cakung Jakarta Timur,” ungkap Kapolres Jakut saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Sudjarwoko melanjutkan, dari hasil pengembangan, kemudian anggotanya melakukan penangkapan terhadap penadah dengan inisial SA dan MSN di daerah Koja, Jakut.
“Para pelaku kasus pecah kaca ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan 481 KUHPidana,” pungkasnya.
Selain Kapolres Jakut, turut hadir dalam keterangan pers yaitu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono beserta anggotanya, Kanit Jatanras AKP Febby Pahlevi, dan personel Polres Jakarta Utara.