(7/12/2020) Polres PALI berhasil mengungkap kasus Curat, sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 ayat 2 KUHP, atas dasar LP/B – 305/XII/2017/Sumsel/Res PALI/Sek Tlg ubi, tgl 26 Desember 2017, waktu kejadian Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2017 pukul 20.00 Wib, tempat kejadian di Jalan Pahlawan RT.04 RW.01 Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab lematang (PALI), pelapor bernama Helmi Azit Bin Suyono(25) beralamat di Pahlawan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir(PALI), adapun Saksi-Saksi bernamaTris Bin Yulian(40) beralamat di Jalan Makam Pahlawan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab lematang (PALI) dan Edi Bin Topo(40) Jalan Makam Pahlawan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir(PALI), Tersangka bernama Agus Rian Bin Ahmad(27) ) Jalan Makam Pahlawan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir(PALI) dan barang bukti yang di temukan satu buah buku BPKB BG 2290 PAA dan satu buah obeng.
Kronologis Kejadian awalnya pelaku AGUS Rian Bin Ahmad mengintai rumah korban dan pelaku mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga pelaku pun merencanakan untuk mencuri di rumah korban, lalu pelaku membawa alat berupa obeng dan mencongkel jendela kamar rumah korban, kemudian pelaku merusak besi terali jendela rumah korban, setelah itu pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, selanjutnya pelaku mencari barang beharga milik korban dan pelaku mengambil hp milik korban berupa Hp Nokia 1100 warna hitam diatas lemari kamar, selanjutnya pelaku mengambil STNK sp motor merk Yamaha Vixion BG 2290 PAA diatas lemari belakang rumah, setelah itu pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vixion BG 2290 PAA dirubah dapur dg posisi kunci kontak melekat di stang sepeda motor, kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor melalui pintu dapur rumah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- dan melapor ke Polsek Talang Ubi, Kronologis Penangkapan Setelah Penyidik menerima laporan dari korban dan memeriksa saksi-saksi, maka penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku Agus Rian Bin Ahmad sedang berada ditempat persembunyiannya di daerah Handayani Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, maka Team Elang yg dipimpin oleh Ipda Bambang,S.H melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun berhail diamankan.