Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan pelaju penjual Miras lokal jenis ballo berinisial E (24) di belakang Kantor Bupati Jayawijaya, Selasa (22/12/2020) pagi.
Miras lokal tersebut ditemukan di dua rumah yang berbeda namun dilokasi yang sama oleh anggota Polres Jayawijaya saat melaksanakan patroli di tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat pembuatan maupun penjualan Miras lokal.
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Iptu Sunardi, S.Sos yang memimpin patroli tersebut menyatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti berupa Milo mentah sebanyak 1 Ember besar dan alat masak CT di dua rumah berbeda, serta 1 buah kendaraan bermotor jenis Supra X 125 dengan DS 2411 B.
“Berdasarkan pengakuan E, yang bersangkutan mengaku membantu membuat dan menjual dari bosnya atas nama Mama A yang tinggal di Muliama dan ini masih kita lakukan pengembangan,” jelas Kasat Narkoba.
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan.