[language-switcher]
Beranda  Berita

BRAVO POLRI!, POLRESTA BANDUNG BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN DAN KEKERASAN

Polresta Bandung, Selama enam hari buron, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Indomaret di wilayah Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian terjadi pada 2 Januari 2021 sekira pukul 22.10 dan 22.35. Dimana sebelum melakukan aksinya, dua tersangka ADK dan Falah memantau kondisi Indomaret dengan cara berkeliling.

“Jadi tersangka ini keliling dulu atau patroli menggunakan sepeda motor sambil memantau Indomaret mana yang kira-kira kondisinya sepi,” Kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin, (11/1/2021).

Setelah mendapati sasaran Indomaret yang sepi, tersangka langsung masuk dan mengancam pegawai Indomaret menggunakan sebilah golok. Tersangkapun langsung menyuruh korban mengambil uang yang ada di brankas dan disuruh memasukannya ke tas tersangka.

“Korban diancam pakai golok, karena korban tidak bisa melawan akhirnya korban menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan uang yang ada di brankas hingga akhirnya tersangka membawa uang sebesar Rp. 34.000.000 dari dua lokasi,” Ujarnya.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan berbekal keterangan yang didapat serta bukti CCTV dilokasi, akhirnya ADK berhasil ditangkap di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 8 Januari 2021.

“Satu tersangka yakni ADK berhasil ditangkap di daerah garut, sedangkan rekannya Falah sampai saat ini masih buron,” Katanya.

Lebih lanjut, Robby sebagai Supervisor Indomaret yang menjadi korban mengucapkan terima kasih kepada Polresta Bandung yang telah berhasil menangkap pelaku. “Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Polresta Bandung telah menangkap pelaku, semoga dari kejadian ini kami akan lebih waspada lagi,”ungkapnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang 45cm, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan uang sebesae Rp. 500.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ADK dilanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Rekayasa Lalu Lintas yang Dilakukan Polri saat Arus Mudik
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Kapolri Hadiri Halal Bihalal PBNU
Dua Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23
Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

9 Laporan masyarakat Diterima Polda Bengkulu Dan Polres Jajaran Selama 24 jam Ditanggal 27 April 2024
Kapolsek Rimbo Pengadang Monitoring Pembersihan Material Tanah Longsor
Personel Satlantas Polres Lebong Patroli dan Cek Titik Longsor di Rimbo Pengadang
Kapolsek Perdagangan Pimpin Patroli dan Monitoring Ibadah Minggu di Gereja-gereja Wilayah Perdagangan
Polsek Dopan Gelar Pengamanan Serangkaian Ibadah Minggu di Dolok Panribuan Berlangsung Tertib dan Aman
Patroli Pengawasan Wisata Pemandian Air Panas di Desa Pangirkiran oleh Polsek Padang Bolak
Lihat Semua
WordPress Lightbox