[language-switcher]
Beranda  Berita

Lagi, Polres Bontang Tangkap Pria Pemilik Sabu

Bontang – Peredaran Narkoba di Wilayah Polres Bontang terus saja ada seperti tidak ada habisnya, belum sepekan Polisi menangkap pemilik Sabu dan Ganja, kini giliran pemilik Narkoba jenis Sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak.

Polisi berhasil menagkap seorang pria yang mengaku bernama BA (41) warga Jl. Kapitan Toko Lima Rt.11 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, Selasa (12/1/2021).

Di Rumah tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ( dua  ) poket plastik klip Narkotika Jenis Sabu dengan Berat kotor 0, 79 Gram yang disimpan dibungkus rokok Sampurna, 1 (satu) unit hand phone lipat warna hitam, 1 (Satu ) unit korek gak warna hijau.

Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi Masayarkat bahwa di Jl. Kapitan Toko Lima Rt 11 Desa badak ilir Kecamatan Muara badak tepatnya di sebuah pos pinggir jalan sedang ada Transaksi Narkotika Jenis Sabu, kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, SH.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan ke alamat yang di maksud, begitu sampai di lokasi dimaksud anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan.

Saat dilakukan penangkapan, pria tersebut sempat membuang sebuah bungkus rokok sempurna, setelah diperintahkan mengambil dan membuka bungkus rokok diketahui berisi 2 ( dua ) Poket plastik klip yang di duga narkotika jenis sabu, kemudian di lakukan penggeledahan badan di temukan 1 ( satu ) unit hand phone lipat warna hitam dan 1 ( satu ) buah korek gas warna hijau, jelas Kapolsek.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawah ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses pengambangan mau dikemanakan barang haram itu, darimana asal barang itu dan berapa lama bermain Narkoba itu, terang Kapolsek.

Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, tambah Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Ukui Sambangi Ketua BPD, Ciptakan Suasana Harkamtibmas Yang Sejuk
Polisi Langgam Gelar Subuh Harmoni dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jumat Curhat, Polisi Bunut Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Penerimaan Polri 2024
Polisi Gelar Jumat Curhat dan Serap Keluhan Warga Bandar Sei Kijang
Lihat Semua
WordPress Lightbox