[language-switcher]
Beranda  Berita

Endarkan Uang Palsu, Warga Tonrangeng Diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung

Humas Polres Parepare – Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku pengedar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 di Kota Parepare

Pelaku tersebut adalah seorang pria brinisial AA alias Bobo (37) berprofesi sebagai Buruh Harian, warga Jalan Latassakka (Tonrangan) Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
IMG 20210127 WA0023 1

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Printer, Satu buah Flash Disk, Dua Puluh Dua lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 siap edar, serta Dua Puluh Tujuh Lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000, belum terpisah.

Kapolsek Ujung Polres Parepare KOMPOL Muh. Aris, S.Pd mengatakan bahwa awalnya diketahui setelah Pelaku membeli Satu bungkus Rokok di Kios Amira Jalan Panorama Timur dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.

” Pemilik Kios merasa curiga bahwa uang tersebut adalah uang palsu kemudian langsung melaporkan ke Polsek Ujung, Jelas KOMPOL Muh. Aris saat menggelar Press Release Ruang Utama Polsek Ujung Polres Parepare Rabu, 27 Januari 2021.

Lanjut KOMPOL Muh. Aris, saat kami melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui alamat rumahnya kemudian langsung diamankan lalu dipertemukan dengan pemilik Kios Amira dan menurut pemilik kios tersebut bahwa betul dia orangnya yang belanja di tempat saya.

” Setelah diinterogasi pelaku Pelaku mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan semua barang bukti yang disimpan di rumahnya yang ia cetak dengan menggunakan Printer. Iapun mengakui bahwa sudah Satu bulan melakukan aksinya dan sudah membelanjakan di 34 Kios di wilayah Kota Parepare ” ucapnya

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Parepare IPTU H. Muh. Amin, menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirinya dirugikan agar segera melapor kepada pihak lepolisian. Kamipun berpesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila bertransaksi dengan menggunakan pecahan 100 dan 50 ribu.
IMG 20210127 WA0006 1

Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Ar Candra)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Kerumutan Cegah Aksi C3 di Objek Vital
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Polisi Bunut Silaturahmi Dengan Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Ukui Sambangi Ketua BPD, Ciptakan Suasana Harkamtibmas Yang Sejuk
Polisi Langgam Gelar Subuh Harmoni dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Jumat Curhat, Polisi Bunut Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Penerimaan Polri 2024
Polisi Gelar Jumat Curhat dan Serap Keluhan Warga Bandar Sei Kijang
Lihat Semua
WordPress Lightbox