Humas Polres Parepare – Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku pengedar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 di Kota Parepare
Pelaku tersebut adalah seorang pria brinisial AA alias Bobo (37) berprofesi sebagai Buruh Harian, warga Jalan Latassakka (Tonrangan) Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Printer, Satu buah Flash Disk, Dua Puluh Dua lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 siap edar, serta Dua Puluh Tujuh Lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000, belum terpisah.
Kapolsek Ujung Polres Parepare KOMPOL Muh. Aris, S.Pd mengatakan bahwa awalnya diketahui setelah Pelaku membeli Satu bungkus Rokok di Kios Amira Jalan Panorama Timur dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.
” Pemilik Kios merasa curiga bahwa uang tersebut adalah uang palsu kemudian langsung melaporkan ke Polsek Ujung, Jelas KOMPOL Muh. Aris saat menggelar Press Release Ruang Utama Polsek Ujung Polres Parepare Rabu, 27 Januari 2021.
Lanjut KOMPOL Muh. Aris, saat kami melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui alamat rumahnya kemudian langsung diamankan lalu dipertemukan dengan pemilik Kios Amira dan menurut pemilik kios tersebut bahwa betul dia orangnya yang belanja di tempat saya.
” Setelah diinterogasi pelaku Pelaku mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan semua barang bukti yang disimpan di rumahnya yang ia cetak dengan menggunakan Printer. Iapun mengakui bahwa sudah Satu bulan melakukan aksinya dan sudah membelanjakan di 34 Kios di wilayah Kota Parepare ” ucapnya
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Parepare IPTU H. Muh. Amin, menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirinya dirugikan agar segera melapor kepada pihak lepolisian. Kamipun berpesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila bertransaksi dengan menggunakan pecahan 100 dan 50 ribu.
Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Ar Candra)