Polda Sulawesi Tengah – Polres Touna – Sat Resnarkoba Polres Touna berhasil menangkap pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu pada Minggu 20 Desember 2020, di lorong Pegadaian Jl. Moh. Hatta, Kelurahan Uentanaga Bawah, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna.
KBO Sat Resnarkoba Aiptu Armansyah bersama Kasubbag Humas Iptu Triyanto pada saat konfrensi pers, Selasa (26/01/2021) menjelaskan, pelaku adalah HL alias Roy (31) warga Jl. Samratulangi, Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Touna kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” kata KBO Satnarkoba Polres Touna
“Peran pelaku Roy adalah sebagai pemilik dari tiga paket narkotika jenis sabu yang akan disalahgunakan atau di konsumsi sendiri pelaku. Jadi pada saat tim Satnarkoba Polres Touna melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT dan masyarakat ditempat kejadian, paket narkotika tersebut ditemukan didalam pembungkus rokok Sampoerna Avulution”, ungkap KBO.
“Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan yakni 3 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 unit hp merk Nokia, 1 buah korek api, 1 buah pirex, 1 buah pipet dan 1 buah pembungkus rokok Sampoerna Avulution,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku dikenakan Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) huruf a.
“Jadi Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar. Sedangkan pasal 127 ayat (1) huruf a berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.