Polda Sulawesi Tengah – Polres Touna – Ambi (25) Warga Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo dan Ino (35) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Touna karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu.
KBO Sat Resnarkoba Aiptu Armansyah didampingi Kasubbag Humas Polres Touna Iptu Triyanto pada saat konfrensi pers di kantin Polres, Selasa (26/01/2021), mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Tanjung Kramat, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, pada Sabtu 9 Januari 2021, pukul 21.00 Wita, di rumah pelaku Ino.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang disaksikan aparat Kelurahan dilingkungan tempat kejadian dan masyarakat sekitar ditemukan paket narkotika didalam saku celana pelaku Ino”, kata KBO.
“Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan yaitu 1 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 buah pirex, 1 jarum pematik, 4 buah pipet, 2 buah korek api gas, 1 buah penutup bong terbuat karet, 1 unit HP merk Mito warna silver, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 5 buah plastik klip bening dan 1 buah tempat permen cha-cha,” jelas Armansyah.
‘Untuk pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni undang-undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a”, lanjutnya.
“Pasal 112 ayat (1) berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar,” kata Aiptu Arman.
Aiptu Arman menambahkan, untuk Pasal 132 ayat (1) huruf a berbunyi yaitu percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekurser Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
“Sementara pasal 127 ayat (1) huruf a berbunyi setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” lanjutnya.
Dikatakannya, saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.