[language-switcher]
Beranda  Berita

Bunuh Dan Perkosa Korbannya, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Tim Cycloop

Doyo Baru – Press Conference kasus pencurian disertai kekerasan yang berlangsung di halaman Mapolres Jayapura, Rabu (10/02).

Press conference yang disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, S.IK, Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE dengan menghadirkan salah seorang pelaku berinisial NW (23) yang terlibat kasus pencurian disertai kekerasan terhadap korban AEM (17) dan KW (23) pasangan muda – mudi saat sedang berfoto – foto dan bersantai di lokasi puncak Tanah Polda Papua Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si saat press conference mengungkapkan  bahwa kasus curas tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 19 Januari 2021,  yang saat itu korban wanita AEM (17) dan teman prianya KW (23) sedang berada di puncak tanah Polda Papua yang berlokasi di Sentani Timur, dengan niat untuk berfoto – foto.

Lanjutnya, disaat bersamaan 2 orang pelaku NW (23) yang memegang kayu balok 5×5 dan YA (25) yang memegang sangkur langsung mendatangi korban dengan memegang kerah baju korban KW (23), kemudian pelaku YA (25) membawa korban KW (23) untuk turun, tidak ingin meninggalkan pacarnya korban KW (23)  sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku YA (25) langsung menusuk dada kiri korban, usai ditusuk korban langsung lari meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sentani Timur.

“Diselang waktu korban KW (23) pergi meninggalkan pacarnya setelah ditusuk, disaat itu juga pelaku YA (25) memperkosa korban AEM (17) sedangkan pelaku NW (23) memantau situasi sekitar, anggota Polsek Sentani Timur yang mendapati laporan tersebut langsung ke TKP namun hanya mendapati korban sedangkan para pelaku berhasil kabur, pelaku NW (23) berhasil kami ringkus pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2021  saat berada di BTN Puskopad Sentani. Sedangkan untuk pelaku YA (25) masih dalam pengejaran kami pihak Kepolisian,” Ungkap AKBP Dr. Victor Dean Mackbon.

Diketahui Pelaku NW (23) saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura dan terkait kasus tersebut pihaknya mendapati beberapa barang bukti yakni berupa 1 lembar rok warna abu-abu, celana dalam dan 1 unit HP Samsung. Pelaku NW (23) dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Warung & Tempat Berkumpul Warga,Sasaran Giat Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Batu Bara
Kanit Binmas & Bhabinkamtibmas Polsubsektor Sei Suka Polsek Indrapura Hadiri Undangan Bertatap Muka Kepada Siswa/i TK IT Al-Ihya Tanjung Gading
Pastikan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih di Kabupaten Pekalongan Aman, Polisi Lakukan Sterilisasi Gereja
Polresta Sidoarjo Gelar Ibadah Suci Tilem Doakan Kesuksesan WWF di Bali
Bhabinkamtibmas Negeri Sameth Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Kapolsek Bandung Anjangsana Anggota Yang Mengalami Luka Senjata Tajam Pada Saat Pengamanan ODGJ Yang Ngamuk
Lihat Semua
WordPress Lightbox