Doyo Baru – Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja dari hasil pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba yang didapatkan selama bulan Januari, Kamis (11/02).
Turut Serta Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK., MH., M.Si, Kabag Ops Polres Jayapura Kompol Deddy Aghustinus Puhiri, S.IK., Kasat Narkoba Ipda Noevaldo Sitinjak, S.TrK, Kasubbag Humas Polres Jayapura Iptu Iwan, SE, Jaksa Muda Kejari Jayapura Bpk. Rahmat, Jaksa Muda Kejari Jayapura Ibu Natalia, Anggota Sat Res Narkoba serta Wartawan.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berjenis ganja seberat 2,7 kg tersebut dilakukan di halaman Polres Jayapura oleh Kapolres Jayapura dan Jaksa juga mengikutsertakan keenam tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, S.IK., MH., M.Si saat ditemui membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut, Sebelum dimusnahkan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. Selain itu, Kapolres Jayapura mengungkapkan bahwa tidak semua barang bukti dimusnahkan, karena sebagian akan dijadikan sampel untuk dibawa ke pengadilan.
“Siang tadi Barang Bukti Narkotika berjenis ganja seberat 2,7 kg selama bulan Januari 2021 milik keenam tersangka, di musnahkan dengan cara di bakar dan disaksikan oleh jaksa,” ucap AKBP Dr. Victor Dean Mackbon.
Kapolres Jayapura tersebut mengatakan kasus tersebut sementara sedang masuk tahap I, dan di harapkan tahap II segera dilakukan sehingga tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres juga menegaskan, enam (6) tersangka yang terbukti memiliki barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut masing-masing dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 pasal 111.