P
Polresta Pasuruan – Dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, Polres Pasuruan Kota, Satpol pp dan anggota TNI lakukan Operasi Yustisi kepada masyarakat kota Pasuruan, Pada Kamis (18/2/2021).
AKBP Arman S.I.K, M.Si. mengatakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kota Pasuruan. “Bersama TNI-Polri dan pemerintah Kota Pasuruan, kami akan menghimbau masyarakat supaya tetap patuh terhadap protokol kesehatan.”
Selain itu kebanyakan masyarakat Kota Pasuruan secara bertahap patuh untuk memakai masker namun masih ada beberapa yang masih belum mematuhi protokol kesehatan, Total pelanggar untuk sekarang berjumlah 238 Orang.
Ops yustisi ini dilakukan dengan sasaran para warga yang mengabaikan protokol kesehatan, yaitu tidak memakai masker. Tentunya sekaligus untuk menegaskan para pelanggar protokol kesehatan, supaya terus menggunakan masker disaat keluar rumah