POLRESOKUNews- Selasa (02/03/2021) sekira pukul. 10.00 wib telah berlangsung Kegiatan Penandatangan MOU (kesepakatan) Sat Reskrim Polres Oku Dengan Dinas Sosial Oku, Dinas PPA Oku Dan Bapas Oku, bertempat di Ruang Lantai Atas Sit Propam Polres Oku.
Kegiatan Penandatangan MOU (kesepakatan) tersebut dalam rangka penyelesaian perkara yang melibatkan perempuan dan Anak berhadapan dengan hokum (ABH) baik selaku korban, saksi maupun pelaku guna meminimalisir penyidikan yang berdasarkan azas manfaat dan keadilan di ruangan Aula pertemuan Polres OKU.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadin PPA Kab. OKU Bpk. Ir. Arman,M.Si dan Staf, Kadin Dinsos Kab. OKU Bpk. Syaiful kamal.M.Efid, JFT PK Bapas Oku Induk Bpk. Kiagus Zulkarnain dan staf, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno,S.H,.S.I.K, Kanit PPA Polres OKU IPDA Yuardi Rahmad, S.H, Kanit Pidum Polres OKU IPDA Bagus Aji Widya Randhika,S.Tr.K, Kasi Pencegahan dan penanganan kekerasan Dinas PPA Bpk. Eka Erwandi,S.K.M serta Personel Unit PPA.
Selama berlangsungnya kegiatan tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dengan cara 5M yaitu Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas. Kegiatan tersebut selesai jam 11.30 wib situasi aman.
” Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Oku AKP Priyatno, SH., SIK mengatakan setelah penandatanganan MOU tersebut juga akan dibentuknya Grup Forum Diskusi Via Whatsapp guna mempermudah informasi penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak. Ujar nya.