[language-switcher]
Beranda  Berita

POLSEK TANJUNG LAGO AMANKAN PELAKU CURAS

POLRES BANYUASIN – Polsek Tanjung Lago melakukan Ungkap Kasus tindak pidana pencurian Sepeda Motor. Berdasarkan LP/ B –  06/ III  /2021/Sumsel/ BA / Sek Tanjung Lago . Tanggal 09 Maret 2021. Aksi kriminalitas dilakukan pada hari Minggu 7 Maret 2021 sekitar 23.30 Wib di Desa Suka Tani Kecamatan Tanjung Lago Kab. Banyuasin.

Korban Rudianto (20), beralamatkan di Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Sedangkan Pelaku Slamet Utomo (SU) 29 Tahun, beralamat di Desa Suka Damai RT 19/01, Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten, Banyuasin. Dan yang menjadi saksi Aprianto (21), Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin. Leo Saputra (20) beralamat Jalur 8 Desa Sumber Marga Talang, Kecamatan Telang, Banyuasin.

Kronologis kejadian, pada Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, Korban bersama dengan Leo Saputra, pergi melihat kesenian kuda lumping di Desa Sukatani Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, dengan menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda Supra X 125 warna putih tahun 2010. Dengan Nomor Polisi BG 3904 IA diparkiran pinggir Jalan dalam keadaan terkunci. Pada saat korban hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada lagi di parkiran. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke mapolsek Tanjung Lago.

Pada hari Selasa 9 Maret 2021 Sekitar pukul 12.00 wib. Anggota opsnal Polsek Tanjung Lago mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga pelaku (SU) sedang membongkar motor sepeda motor Merk Honda Supra X 125 warna putih di rumahnya. Kemudian anggota opsnal dan Kanit Reskrim langsung menuju ke rumah pelaku. Kemudian dilakukan upaya Penangkapan di rumah (SU). Pada saat dilakukan penangkapan, SU mengakui telah melakukan pencurian motor milik Rudianto diparkiran pada saat acara kuda lumping di desa Sukatani.

Kemudian pelaku bersama barang bukti sepeda motor dan body sepeda motor yang telah dibongkar di amankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako untuk diambil keterangan lebih lanjut, Rabu (10/3/2021).

Pasal yang dikenakan, Pasal 363  ayat 1 huruf ke 3, 4 dan 5  KUHP. Barang bukti yang diamankan di antaranya, body samping kiri kanan dan kepala lampu motor supra X 125, satu Lembar STNK dan BPKB sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih tahun 2010, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih tahun 2010.

Tindakan yang dilakukan Polsek Tanjung Lago
mengamankan dan BAP tersangka, Menyita Barang Bukti, Melengkapi Mindik, Kirim BP ke JPU

“Tindakan selanjutnya kami melengkapi mindik
Koordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin Kirim BP ke JPU, kemudian perkembangan selanjutnya akan kami Laporkan Kembali.
Terima Kasih,” Ungkap Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galu Siska Pangestu S Tr k.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wakapolres Majalengka Jalin Silaturahmi dengan BEM Nusantara Jawa Barat Wilayah III
Personel Polsek Kadipaten Patroli ke Rumah Sakit Hasna Medika untuk Jaga Keamanan
Polsek Kadipaten Kawal Keamanan PLN UPP Jatigede dalam Patroli Rutin
Wakapolsek Jatiwangi Hadiri Wisuda Kelas XII MAN 3 Jatiwangi
Patroli Polsek Jatiwangi Tingkatkan Keamanan di Pasar Tradisional dan Toko Modern
Patroli Polsek Kadipaten Amankan Area Juru Parkir ATM BRI
Lihat Semua
WordPress Lightbox