[language-switcher]
Beranda  Berita

Warga Lamongan dan Tuban Diringkus Polsek Grogol Lakukan Penipuan Mobil

Polsek Grogol Polres Kediri melakukan ungkap kasus penipuan penggelapan mobil pada Senen  tanggal 8 Maret  2021 jam 12.30 WIB.  Awal terungkapnya kasus ini setelah  SPKT Polsek Grogol  telah menerima Laporan penipuan/penggelapan barang berupa mobil toyota fortuner .

Atas dasar laporan polisi akhirnya mengeluarkan LP-B/01/Res.1.11/III/2021/Jatim/Tes Kdr Kota/Sek Grogol tanggal 8 Maret 2021.  TKP di Dusun  Bedrek Selatan RT/RW 001/002 DS. Grogol Kec. Grogol Kab. Kediri.

Pelapor atas nama Bejo Mulyo,SPDPurna PNS, alamat Dusun  Bedrek Selatan RT/RW 001/002 DS. /Kec. Grogol Kab. Kediri.

Terlapor Reyvandy Andreansyah (36) alamat Dusun  Bujel RT/RW 03/03 Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Kabupayen  Lamongan. (ditahan dalam perkara lain di Polres Trenggalek).

SAMSON  (42) alamat Dsn. Pile RT/RW 03/05 DS. Lamongan Kecamata  Ngimbang Kabupaten  Lamongan.

WIYANTO (46) alamat Dusun  Nawangan Rt/RW 05/02 DS. Ngadirejo Kecamatan  Widang Kabupaten  Tuban.

“Pada hari Selasa, 9 Februari 2021 terlapor REYVANDY ANDREANSYAH Als. GUS ANDIK dan temannya atas nama WIYANTO dan SAMSON alais  YOGA datang kerumah pelapor di Dusun  Bedrek RT 001 RW 002 Ds. Grogol Kec Grogol Kab. Kediri . Kedatanganya untuk keperluan jual beli tokek sesuai kesepakatan sebelumnya. Waktu itu terlapor mengatakan bahwa mobil Toyota Fortuner milik pelapor warna putih No. Pol AG 1001 BJ ada pengganggunya (mistis) sehingga perlu diruwat. Karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial,” kata Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati, seperti keterangan terlapor pada pelapor.

Kemudian sepakat memberikan mobil tersebut untuk diruwat. Namun selama ditunggu mobil tersebut tidak segera diberikan. Hingga pada akhirnya setelah dicari keberadaan pelapor dan mobilnya, pada hari selasa tanggal 2 Maret 2021 diketahui bahwa mobil Toyota Fortuner tersebut sudah tidak ditangan terlapor dan telah digadaikan kepada seseorang. Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp 240.000.000.

BRANG BUKTI yang diamanakn 1 lembar  surat pernyataan dari multi finance beserta fotokopi STNK dan Fotokopi BPKB Kendaraan Toyota Fortuner No. Pol : AG-1001-BJ tahun 2013 warna putih atas nama BEJO MULYO, S.Pd. alamat Dsn. Bedrek Selatan RT 001 RW 002 Ds. Grogol Kec Grogol Kab. Kediri dengan nomor rangka : MHFZX69G1D7052373 dan Nomor Mesin : 2TR7542960. 1 lembar KTP atas nama BEJO MULYO, S.Pd. 3 buah HP terdiri dari 1 HP merk opo warna hitam, 1 HP merk Realmi warna hitam dan1 buah HP merk Nokia warna abu-abu  kombinasi hitam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jumat Curhat Polsek Batulayar: Sinergi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Dusun Puncang Sari
Polres Muara Enim Gelar Pemilihan Duta Lalu Lintas Tahun 2024
Polres Bondowoso Kembali Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo
Polres Binjai Mendapatkan Apresiasi Dari Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Binjai
Satlantas Polres Lombok Barat Gelar Pengamanan Sholat Maghrib di Dua Masjid, Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Ibadah
Polda Jatim Periksa 29 Saksi terkait Dugaan Praktik KKN dalam Seleksi Perangkat Desa di Kediri
Lihat Semua
WordPress Lightbox