Beragam cara dilakukan Polres Ciamis Polda Jabar dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan kegiatan pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah Kabupaten Ciamis pada Jumat (12 Maret 2021).
Pengawasan penerapan PPKM ini dilaksanakan di beberapa titik keramaian pusat kota Kabupaten Ciamis. Meliputi Alun Alun Ciamis, Taman Raflesia Ciamis, Billboard Ciamis, Warung Makan sekitar Alun alun Ciamis dan sekitar Masjid Agung Ciamis.
Pelaksanaan pemberian masker kali ini oleh Ratusan personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah di wilayah hukum Polres Ciamis. Mereka terdiri dari 151 personel Polres Ciamis Polda Jabar yang tersebar di masing-masing Polsek baik di Kabupaten Pangandaran maupun Ciamis, 44 anggota TNI, dan 31 Satpol PP.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, pengawasan ini dilakukan dalam rangka menegakan disiplin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa PPKM Mikro. Sehingga diharapkan tumbuh kesadaran warga untuk patuh menerapkan protokol kesehatan.
“Kami harap warga disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan selalu menjalan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan,” ucap AKBP Hendria.
“Kedisiplinan menjadi kunci bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Dalam pengawasan tersebut, kata AKBP Hendria, ratusan warga diberikan tindakan langsung, mulai dari teguran lisan, hingga sanksi fisik. “Ada 311 orang diberikan teguran lisan, 39 orang teguran tertulis, 57 orang kena sanksi sosial, dan 71 orang kena sanksi fisik berupa push up,” imbuhnya.