Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui tim Scorpion Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor), berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/299/VI/2018/Sulteng/Res Palu/Sek Palbar, tanggal 07 Juni 2018.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari hasil pengembangan personel tim Scorpion Subdit III Jatanras terhadap tersangka berinisial I (21), yang telah dilakukan penahanan di Polsek Bungku Barat, Polres Morowali terkait dengan kasus tindak pidana pencurian handphone.
“Dari hasil introgasi, tersangka mengaku sebelumnya telah melakukan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor bersama dengan rekannya yakni berinisial MAR alias A (23) sekitar tahun 2018 lalu di Kota Palu,” terang Kabid Humas, Rabu (17/03/2021).
Kabid Humas menerangkan bahwa tersangka I melakukan pencurian Ranmor tersebut terjadi pada pertengahan tahun 2018 lalu, sekitar pukul 19.00 wita, di Jalan Mokolembake, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, tepatnya dihalaman Masjid SMA 4 Palu, dengan melakukan pencurian sepeda motor merek Suzuki jenis Satria FU warna merah hitam.
“Tersangka MAR alias A mengantar tersangka I ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian tersangka I merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan alat berupa gunting, dan setelah berhasil tersangka I lalu membawanya ke kos, dan selanjutnya lagi dibawa ke Kabupaten Morowali untuk dijual,” jelasnya.
Kabid Humas juga mengungkapkan selama menjalankan aksinya tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sebanyak 6 unit dan semuanya berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Morowali.
“Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya.