Operasi skala besar dilakukan jajaran Satlantas Polres Kediri Kota, Kamis (18/3/2021).
Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi balap liar di wilayah Kota Kediri. Tidak hanya itu, razia ini sebagai menerapkan kedisiplinan.
Razia tersebut digelar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Kediri.
Hasilnya, sebanyak 12 pengendara sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kediri Kota. Mereka yang terjaring polisi diantaranya karena melanggar peraturan lalu lintas.
Seperti tidak memakai helm dan kondisi fisik motor yang tidak standart.
“Razia ini kami lakukan karena banyak anak muda yang menggunakan kendaraan tidak sesuai standart,” unjar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Arpan.
AKP Arpan menjelaskan, razia tersebut dilakukan banyaknya keluhan warga karena penggunaan knalpot brong.
Pengguna jalan, khususnya warga sekitar merasa terganggu dengan banyaknya anak muda yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong.
Personel kepolisian Polres Kediri Kota mendindaklanjuti hal tersebut. Hasilnya sebanyak 12 pengendar sepeda motor terjaring razia.
Dari razia yang digelar selama satu jam itu diamankan barang bukti 8 sepeda motor, 4 STNK dan 2 buah SIM.
Selain ditilang, pemilik kendaraan wajib mengganti spare part standart, serta mengisi formulir tidak akan merubah dari standart.
Selain itu, mereka yang terdata pernah terjaring dalam razia sebelumnya, harus mengajak orang tua saat mengambil sepeda motor tersebut.
“Anggota Polres Kediri Kota akan terus melakukan razia mengantisipasi balap liar. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” tegas AKP Arpan