Polsek Mojoroto melaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021, terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuanya, Kamis tanggal 18 Maret 2021, Pukul 20.30 WIB – selesai,
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Ipda Sartono.
Razia pertama dilakukan di Terminal Tamanan Kota Kediri , sanksi ops yustisi terdiri dari teguran lisan 23 ,tertulis 5. Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker 10 buah.
Hasil Razia kedua di empat tempat 1.Angkringan soto jalan Penanggungan 2.Cafe E Tahun Ong Jalan Penanggungan 3.Kedai Tuan Muda Jalan Abdul Karim. 4.Cafe Mas Bedjo Jl Dr Saharjo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003 /2021. Terkait Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), Dan Perpanjangan Prmberlakuan Se Walikota.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari Teguran lisan 20 Tertulis 7, sita barang 1 set meja dan kursi,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Sartana, S.H