Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020 Dan Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 serta pembagian masker Jumat 18 Maret 2021, Pukul 13.00 – selesai.
Kegiatan Ops Yustisi gabungan dengan Satpol PP dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, Polsek Pesantren dipimpin Pawas Iptu Henry Mudi,.Sh dan Padal Aiptu Astikha Agung W.
Tempat Razia Prokes 1 Kali Jl. Brigjen Pol Imam Bachri Kediri Kelurahan Pesantren.
Sanksi Ops Yustisi sebanyak 44 org terdiri dari lisan 31 orang menggunakan masker namun tidak sempurna , Tertulis 10 orang. Denda administrasi 3 org membeli masker sebanyak 60 lembar.
Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan instansi terkait membagikan masker sebanyak 21 lembar kepada warga yg maskernya sudah kusam.
Tempat Razia Prokes kedua di Jl.Mauni Kediri Kelurahan Bangsal. Sanksi ops yustisi sebanyak 29 orang terdiri dari lisan 23 orang menggunakan masker namun tidak sempurna tertulis 6 orang.
Petugas Polsek Pesantren Polres Kediri Kota dan instansi terkait membagikan masker sebanyak 32 lembar kepada warga yg maskernya sudah kusam,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Suyitno, S.H.