Polresta Pasuruan – Guna mengedukasi masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19, Polres Pasuruan Kota dan Polsek jajarannya serta Instansi terkait secara rutin melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020, dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19, Kamis (25/3/2021).
Di pimpin Kasat Sabhara AKP Tatuk S Irianto S.H. sebagai padal operasi yustisi menyampaikan operasi yustisi merupakan implementasi dari Kebijakan Pemerintah baik pemerintah pusat, propinsi dan pemkot Pasuruan dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat untuk mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan untuk menekan sebaran Covid-19 di wilayah Kota Pasuruan.
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu membersihkan lingkungan sekitar tempat operasi yustisi berlangsung dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Dalam kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di Kota Pasuruan. Personil Polres Pasuruan Kota menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.