[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Tanjungpinang Timur Press Release Tindak Pidana Pencurian

TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur menggelar Press Release Tindak Pidana Pencurian, Senin (29/03/2021).

Dasar penangkapan LP- B / 13 /III/2021/Kepri/Res Tpi/Sek Tpi Timur, tanggal 24 maret 2021. Dengan tersangka A (34), laki- laki, islam, buruh harian lepas, indonesia, Jl merpati Kp. Sidojadi perum kenangan jaya 5 Kel. Pinang kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekira pukul 09.00 wib ketika pelapor akan membeli gas untuk memasak, pelapor masuk dalam kamar membuka lemari pakaian untuk mengambil 1 buah dompet warna coklat namun tidak ditemukan dompet tersebut.

Adapun dompet itu berisikan uang sejumlah Rp.10juta serta sejumlah barang perhiasan berupa 2 buah gelang tangan emas 23 karat, 1 buah gelang kaki emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat, 2 buah cincin emas 23 karat. Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya saudari merry kusunawati saat diketahui bahwa dompet warna coklat tersebut hilang selanjutnya pelapor temukan adanya kerusakan pada kunci pintu meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci. Akibat perbuatan terlapor tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18juta.

Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh kanit reskrim Ipda Sidiq Amin, S.Tr.K langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan Tim Macan timur mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke tanjungpinang, kemudian pada hari Rabu tanggal 24 maret 2021 Tim Macan Timur menuju ke sebuah rumah yang diduga kediaman pelaku dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah, kemudian tim macan timur langsung mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako polsek tanjungpinang timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 buah gelang kaki emas, 1 buah gelang kaki emas, 1 buah gelang tangan emas, 1 buah cincin emas, selembar surat bukti gadai dengan nomor : 10213-21-01-001091-9, sehelai baju kaos oblong warna merah, 1 pasang sandal merk eiger warna hitam, 1 buah cincin emas, 1 pasang anting emas, 2 uang pecahan Rp.10ribu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar mengatakan terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah Pencurian Pasal 362 K.U.H.Pidana. dengan ancaman 5 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Jalan Asahan, Pematangsiantar
Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2024 di Simalungun Berlangsung Meriah dengan Kehadiran Pejabat Tinggi Daerah
Polsek Raya Galakkan Sosialisasi Anti-Narkoba Melalui Patroli Dialogis di Kampung Bebas Narkoba Nagori Dame
Polsek Perdagangan Gelar Dialog Kamtibmas di Warung Bapak Sudar, Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan
Bhabinkamtibmas Polsek ajak warga  Untuk Jaga Keamanan Bersama
Rayakan Hari Pendidikan Nasional, SMAN 1 Raya Kahean Gelar Upacara Bersama Forkopimca
Lihat Semua
WordPress Lightbox