Doyo Baru – Polsek Sentani Kota, Polres Jayapura melimpahkan tersangka pembunuhan (Tahap II), REP (18) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu, (07/04) siang.
Pelimpahan ini setelah Kejari Jayapura menyatakan berkas perkara pembunuhan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Kapolsek Sentani Kota Kompol Ruben Palayukan, S.PT., S.IK, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jayapura itu berlangsung pada hari ini Rabu 7 April 2021.
“REP (18) ditangkap Tim Polsek Sentani Kota akibat kasus penikaman terhadap Korban JS (22) di BTN Puskopad Sentani yang menyebabkan meninggalnya Korban,” ujar Kapolsek
Diketahui Kejadian bermula saat Pelaku REP (18) sedang mengkonsumsi miras bersama teman – teman di BTN Puskopad Sentani, korban JS (22) yang saat itu menggunakan sepeda mondar – mandir di sekitar tempat tersangka miras. Karena merasa terganggu teman pelaku JDT menahan dan memberhentikan korban dan menendang sepeda korban hingga ban sepedanya meletus.
Antara korban JS (22) dan pelaku REP (18) saling dorong – mendorong, kemudian Pelaku merangkul Korban dan mencabut pisau lalu menikam ke arah perut korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
“Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit Yowari untuk mendapatkan perawatan intensif, namun korban JS (22) meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit,” pungkas Kapolsek Sentani kota.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara. Tutup Kapolsek Sentani Kota.