POLRESOKUNews- Polsek Lubuk Batang Polres Oku mengamankan 2 (dua) Pelaku dalam Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHpidana.
Tindak Pidana ” Pencurian Dengan Pemberatan ” tersebut terjadi di tangki timbun minyak milik PT. KAPM berlokasi di Stasiun Kereta api Lubuk Batang Kec. Lubuk Batang Kab. OKU oleh 4 (empat) Pelaku berisial HD (45) warga Lubuk Batang Baru (DPO), AA (35) warga Lubuk Batang Baru (DPO), DD (23) warga Rantau Kumpai Batu Putih Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, dan FD (21) warga Lubuk Batang Baru.” Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubuk Batang Akp Hariyanto menjelaskan Kronologis kejadian Pada Hari Sabtu tanggal 24 April 2021, sekira pukul. 02.00 wib saat sdr. Indra mahyudin (sebagai keamanan PK) melakukan kontrol.
Saat tiba di tangki timbun minyak milik PT. KAPM, Sdr Indra Mahyudin melihat ada orang didekat tengki tersebut, setelah di dekati ternyata orang tersebut adalah Sdr. Herdi bin Burhan, Sdr. Aang bin Hitami, Sdr. Ferdi Alias Pepeng bin Ilyas.
kemudian sdr. Indra Mahyudin juga melihat kunci gembok kran tengki ditemukan sudah dalam kondisi rusak dan minyak solar mengalir dari selang ke tanah.
Lalu Sdr. Indra mahyudin bertanya kepada saudara Herdi Cs, siapa yang telah mengambil minyak solar ini, tetapi Sdr. Herdi cs tidak menjawab dan langsung pergi meninggalkan sdr. Indra.
Selanjutnya Sdr Indra Mahyudin menelpon Anggota TNI Serdang Pioner (Monitor Wilayah) untuk memberitahu kejadian tersebut, kemudian Sdr. Pioner melaporkan kejadian tersebut ke PT. KAPM.
Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Lubuk batang Kab. OKU.
Kronologi Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Lubuk Batang tanggal 26 April 2021, Timsus melakukan Penyelidikan / persuasif kepada keluarga salah satu terduga pelaku dan akhirnya salah satu terduga pelaku FD (21)diserahkan oleh Kedua orang tuanya ke Polsek Lubuk Batang, dari hasil interogasi dari pelaku FD (21), sekira jam 15.00 Wib, Timsus Polsek Lubuk Batang berhasil mengamankan terduga pelaku DD (23), untuk kedua terduga lainnya masih dalam pengejaran.
Barang Bukti Yang Diamankan 1 (satu) buah Derigen yang berisikan Minyak Solar, 1 (satu) buah Derigen kosong; 1 (satu) buah selang ukuran 3/4 inc Sepanjang 2 (dua) Meter, 2 (dua) buah kunci gembok stainlis merk Hinna dan Weldon yang rusak, 1 (satu) buah batu kali dan 2 (dua) buah rantai dengan panjang masing-masing 1 meter.