[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel

Boven Digoel – Kepolisian Resor Boven Digoel laksanakan Konfrensi Pers terkait Kasus Korupsi yang di tangani Satuan Reskrim yang dipimpin langsung Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.I.K didampingi KBO Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K dan dihadiri para PJU Polres dan awak media, Kamis (29/04).

Polisi amankan tersangka atas Inisial AD yang diduga melaksanakan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel T.A 2016 dan 2017 dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal dinyatakan P21 oleh Pengadilan Negeri Merauke yang selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Merauke.

Kapolres menuturkan bahwa kondisi daerah kabupaten Boven Digoel secara geografis merupakan daerah perbatasan dengan kareakter tesendiri dari daerah lain dalam tahap pembangunan teruatam pembangunan Sumber Daya Manusia dapat tercapai dengan baik bila hak-hak guru dan anak pelajar dipenuhi kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak-hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM.

“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil kab. boven digoel tahun 2016 dan 2017 adanya penyimpangan yang mengakibatakn kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.546.500.000 (satu milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah),” pungkas Kapolres.

Tersangka AD dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.

AKBP Syamsurijal, SIK juga menerangkan Modus Operandi yang digunakan Tersangka AD dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar apabila dana tersebut sudah dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening dinas pendidikan, setelah dana tersebut sudah masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, Tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, perbuatan Tersangka tersebut dilakukan ditahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017.

“Diharapkan para pemangku amanah yang diberi jabatan oleh Negara ataupun Daerah agar melaksanakan amanat ini dengan sebaik – baiknya dalam menjalankan membangunan SDM di bidang pendidikan terutama di tingkat dasar yang perlu pendampingan dan atensi khusus,” pungkas Kapolres.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Desa Babakan, Bripka Asep Ransan Ganjar, Menyambangi Warga Masyarakat di KP. Lembang Desa Babakan
Kegiatan Kerja Bakti Bersama Bhabinkamtibmas Desa Babakan dan Anggota Linmas
Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Menghadiri Pemakaman Anggota Linmas Desa Ciparay
Bhabinkamtibmas Desa Pakutandang, Briptu Indra Juniwawan, Melaksanakan Sambang Kamtibmas kepada Linmas Siaga Desa Pakutandang
Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Melaksanakan Kegiatan Sebagai Pembina Upacara di MTs At Taqwa
Guna Memastikan Wilayah Hukum Polsek Cimaung Aman Personil Laksanakan Patroli Dialogis Malam Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox