Polresta Pasuruan – Dalam mendukung kebijakan Pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun 2021 Polres Pasuruan Kota bersama dengan instansi terkait melaksanakan penyekatan di titik- titik yang sudah di tentukan, Selasa (11/5/2021).
Penyekatan berlangsung di 4 titik di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota yaitu pintu exit tol Rembang, pintu exit Tol Sutojayan, Pintu Exit tol Grati dan Pos Pam Operasi Ketupat Semeru 2021 di Alun- Alun Kota Pasuruan.
Petugas gabungan tetap menyampaikan himbauan patuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dan himbauan larangan mudik lebaran tahun 2021 sesuai kebijakan pemerintah.
“Dalam kegiatan penyekatan ini di laksanakan bersama dari TNI, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan ini merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Virus Covid- 19” Jelas Kapolres Pasuruan Kota.
Beberapa kendaraan yang diperiksa sudah ada yang diputarbalikan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti tidak ada surat keterangan bebas Covid, vaksinasi, PCR, antigen, dan surat dokumen pendukung lainnya.
“Operasi penyekatan, akan terus berlangsung sampai pemerintah mencabut larangan mudik, Untuk itu kami imbau masyarakat agar tidak mudik untuk mencegah penularan Covid- 19.” Ucapnya