Polres Tanah Bumbu – Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, dalam rangka Pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan penggunaan masker terkait Covid 19, bertempat di wilayah hukum polsek Batulicin dan Jalan raya batulicin, 28/05/2021.
Polsek Batulicin terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik Pengunjung Pasar maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, yaitu sanksi sosial yang kemudian diberikan Masker gratis kepada pelanggar, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, S.H., S.I.K., S.T. , melalui Kapolsek Batulicin IPTU Jody Dharma, S.Tr.K., M.H. , mengakatan dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.