Polres Kapuas – Sarpolairud Polres Kapuas, Polda Kalteng Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng dan himbauan dengan Spanduk dilarang Membakar Hutan dan Lahan “Sesuai Kitab UU Hukum Pidana, UU No.41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2009, UU No.39 Tahun 2014 dan Perda Prov. Kalteng No.1 Tahun 2020 dengan Ancaman Kurungan Penjara dan Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda 10 Miliar,” Kamis (17/6/2021) pukul 12.30 WIB.
Dalam Kegiatan tersebut Anggota Satpolairud Polres Kapuas Aipda Priyanto dan dua anggota lain memberikan himbauan kepada masyarakat yang tinggal di pesisir DAS Kapuas agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasatpolairud AKP Waryono menjelaskan kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla kepada masyarakat merupakan tindakan awal kita untuk menghimbau masyarakat untuk mematuhi maklumat dan tidak membakar lahan,” ungkap Kasat.
Dalam kesempatan ini anggota juga mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui. (Or)