Bertempat di Area pasar pagi Putussibau Jln. Bustami dan Simpang 4 Pasar Pagi Jln. Diponegoro Kel. Putussibau Kota Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu telah dilaksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kec. Putussibau Utara Kab. Kapuas Hulu.Selasa (21/9/2021)
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Putussibau Utara Iptu M. SUTIKNO dengan melibatkan 4 (empat) personil Polsek Putussibau Utara
Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar
sebagai pendisiplinan Prokes dengan lebih ketat dan pemberian Edukasi kepada masyarakat yang dilakukan baik secara formal maupun non formal ujar Kapolsek
Kita melaksanakan giat tersebut sebagai dasar dalam
Intruksi Bupati Kapuas Hulu No 367/1591/BPBD/PS-A tanggal 8 Juli 2021 dengan sasaran kegiatan yaitu melakukan himbauan untuk mencegah kerumunan massa dan pendisiplinan Protokol Kesehatan
Membagikan Masker kepada warga masyarakat yang merupakan salah satu cara untuk menanggulangi dan pencegahan Covid-19 serta memberikan edukasi perihal kewajiban menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dipusat perbelanjaan diantaranya :
Menjaga jarak aman (1-2 meter ,menggunakan masker.
Pengecekan suhu tubuh,menyiapkan tempat cuci tangan / hand sanitizer di tempat umum.,membatasi jumlah kapasitas pengunjung di sarana umum,sambung Iptu Sutikno selaku Kapolsek Putussibau Utara
Penulis Humas Sek Pts Utara