Polsek Kediri Kota melaksanaan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 30 tahun 2021 tentang PPKM Darurat level 4, 3 dan 2, Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 tahun 2020 dan pememberitahuan SE Walikota terbaru nomor 188.45/2880 /419. 033/ 2021 PPKM Darurat.
Kegiatan, pada hari ini Senin (3/1) , Pukul 20.30 Wib s/d selesai, bertempat di wilkum Polres Kediri Kota, Kec Kota telah melaksanakan giat Pelaksanaan Operasi Yustisi penerapan Inmendagri No 30 tahun 2021 tentang PPKM Darurat level 4, 3 dan 2, 1 Perda Prov Jatim Nomor 2 tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 tahun 2020 dan pememberitahuan SE Walikota terbaru nomor 188.45/288 /419. 033/ 2021 PPKM Darurat.
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Kediri Kota dipimpin oleh pawas AKP Drs ANDI SUBYAKTO, Padal IPDA Yoyok Setyono. Operasi Yustisi di laksanakan di Angkringan Omah Etan Jl. Imam Bonjol.
Kemudian di Cafee Entro Jl. Slamet riyadi, Caffee Chocolata Jl.Slamet Riyadi, Warkop Brewok Banjaran Gg. I, Caffe X Rain Jl. Sisingamangaraja, Angkringan ” Angkringin ” Jl. Brawijaya dan Spekta Badminton Hall Jl. Sisinga mangaraja.
Petugas Polsek Kediri Kota melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari teguran lisan 30 ( jaga jarak ). Himbauan masyarakat 25 kali. ( pemakaian masker tidak sesuai prokes )
“Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto. S. Sos.
Lalu, Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 level 1 Polsek Kediri Kota. Kegiatan, pada Hari Kamis tgl 16 Desember 2021, pukul 09.30 WIB apel persiapan Operasi yustisi dipimpin Pawas AKP. Didik Suprijanta dan padal Iptu Abdul Malik.
Lokasi Giat Operasi Yustisi di Pasar loak jln Padang padi kelurahan Kaliombo kec kota kediri dan Pasar Grosir jln.Super semar Ngronggo kel. Ngronggo kec kota kediri. Jumlah Total Pelanggaran 24 kali