Polresta Palangka Raya – Setelah pelaksanaan apel pagi di Mapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Seksi Propam menggelar Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin), Selasa (25/1/2022) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Propam, Ipda Tumijan dengan memeriksa sikap tampang dan penampilan seluruh personel, yang diawasi langsung oleh Wakapolresta, AKBP Andiyatna, S.I.K., M.H. selaku pemimpin pelaksanaan apel pagi.
“Seorang anggota Polri wajib berpenampilan bersih dan rapi mulai dari rambut hingga sepatu, serta menggunakan seragam maupun atribut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kasi Propam.
Dirinya menambahkan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menjaga kedisiplinan personel saat menjalankan tugas operasional maupun pelayanan kepada masyarakat dan sanksi pun akan diberikan kepada yang terbukti melanggar, mulai dari hukuman fisik hingga administrasi.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi para personel, seperti KTP, SIM, KTA dan bukti administrasi bagi yang memegang dan menggunakan senjata api (senpi) inventaris dinas.
“Anggota yang memegang senpi wajib memiliki surat izin maupun surat perintah yang harus selalu di bawa, sebagai bukti legalitas administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan saat digunakan dengan SOP yang berlaku,” tutur Tumijan.
Selama pemeriksaan berlangsung, sejumah personel yang dinilai kurang baik dalam kerapian dan sikap tampang terutama cukuran rambut menerima teguran dan tindakan fisik dari Kasipropam Iptu Tumijan.
Setelah melakukan gaktibplin, dirinya bersama personelnya pun mengingatkan agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan tugas, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda saat ini.
“Senantiasa untuk tetap mematuhi prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi saat melaksanakan tugas sehari-sehari,” pungkasnya. (bib)