Polda Kalteng – Polres Murung Raya – Pencegahan terhadap praktek Pungutan Liar (Pungli) terus digencarkan Polsek Tanah Siang Selatan (TSS) jajaran Polres Murung Raya dengan melakukan sosialisasi larangan Pungli.
Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Suhendro kepada warga binaan Desa Tahujan Ontu Kecamatan TTS dengan membentangkan spanduk agar warga tidak melakukan pratek Pungli, Jumat (28/1/2022) pukul 09.00 WIB.
Aiptu Suhendro didepan warga menyampaikan bahwa memberi atau menerima Pungli sama-sama terkena sangsi pidana pungli sesuai dengan UU
tentang Pelayanan Publik.
“Diharapkan masyarakat dapat melaporkan permasalahan yang ada di Desa, serta bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan yang bersifat bersih dan transparan tanpa adanya Pungli,” ujarnya.
Kapolsek TSS Ipda Erick Natales Wowor, S.H mengatakan kegiatan kampanye stop Pungli ini akan terus dilakukan agar semua pihak
mengerti dan paham.
Karena persoalan Pungli ini merupakan
tugas bersama, bukan hanya Tim Satgas yang sudah dibentuk tapi wujud partisipasi masyarakat juga sangat dibutuhkan.
“Peran serta masyarakat dan kepedulian masyarakat sangat kita harapkan sekali, karena dengan adanya kerjasama ini maka kejadian pungli bisa dihentikan,” pungkas Kapolsek. (van)