[language-switcher]
Beranda  Berita

Dugaan Korupsi ADD, Tipikor Polres Bima Kota, Tetapkan Tiga Perangkat Desa Waduruka Sebagai Tersangka

Kota Bima NTB (28/01) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskirm Polres Bima Kota, tengah memeroses, kasus tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan APBDes yang bersumber dari Anggara Dana Desa (ADD), Dana Desa dari APBN (DDA) Bagian Desa dari Pajak dan Retribusi Daerah (BDPRD)dan Pendapatan Asli Desa (BDPRD) pada Desa Waduruka Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima tahun 2017-2018.

Dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, penyidik menetapkan 3 perangkat Desa sebagai tersangka.

Ketiga perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, saat konferensi pers, Jum’at (28/1) pagi ini,  inisial RML selaku Kepala Desa, AY selaku Sekertaris Desa) dan SFD selaku Bendahara Desa.

“Atas perbuatan ketiga orang tersangka, didapatkan Kerugian Negara sebesar  Rp. 552.459.737,05 sesuai dengan hasil perhitungan Auditor BPKP NTB,”jelas Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP dan Kanit Tipikor Aipda Dwi Isnanto.

Modus operandi para tersangka, jelas Kapolres, tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU).

Para tersangka sambung AKPB Henry Novika Chandra, juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang Negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Para tersangka kata Kapolres, membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang Negara.”Dalam proses penyidikan kasus ini uang negara yang berhasil di selamatkan oleh Penyidik sebesar 26.7 juta rupiah,”sebutnya.

Uang yang berhasil diselamatkan tersebut adalah uang Negara yang telah dicairkan namun tidak dipergunakan untuk kegiatan sesuai dengan kegiatan pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU)

“Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”tutup Kapolres.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Kapolri Hadiri HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44
Kapolri Terima Audiensi Walubi, Bahas Perayaan Waisak Nasional Hingga Kerukunan Bangsa
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tegakkan Patroli Dini Hari, Polres Batu Laksanakan Pemantauan Daerah Rawan
Giat Samapta Polres Kutai Barat Patroli Bank Mandiri Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Polres Batubara Kawal Pengamanan Ibadah perayaan Paskah Oikoumene Kabupaten Batubara Tahun 2024
Kasikum Dan Personel Polres Empat Lawang Hadiri Kegiatan Penyuluhan Hukum Dan Supervisi Bidkum Polda Sumsel Di Polres Musi Rawas Tahun Anggaran 2024
Polres Sibolga Sambangi Sekolah Di Kota Sibolga, Yang Dilaksanakan Oleh Bhabinkamtibmas.
Amankan Mako Polres Batu 1 x 24 Jam, Piket Polres Batu Laksanakan Apel Malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox