MEDAN | Polsek Medan Kota bersama dengan Kelurahan Pusat Pasar Kec. Medan Kota melaksanakan PPKM dan Yustisi dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Kota yang dilaksanakan di Pajak Tradisional Jl. Pusat Pasar Kel. Pusat Pasar. Kec Medan Kota, Rabu (23/03).
Dalam kegiatan ini, Personil menyambangi pelaku usaha dan warga lainnya dihimbau untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan yang telah ditetapkan, serta tetap mengatur jarak aman.
Personil juga menghimbau pengunjung pasar tradisionil untuk memakai masker serta membagikan masker kepada pengunjung dan pedagang pasar tradisional. Dilakukan himbauan sebanyak 4 kali, teguran sebanyak 6 kali dan membagikan masker kepada 8 orang.
2