Sibolga Personil Polres Sibolga,Satpol PP kota Sibolga,BPBD kota Sibolga dan Dishub kota Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi dan sekaligus Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) di jalan KH.Zainul Arifin Kel Kota Baringin Sibolga, Senin pagi pkl 10.00 wib (12/09/2022) dengan kekuatan personil Polri sebanyak 3 orang,Satpol PP sebanyak 5 orang dan BPBD kota Sibolga sebanyak 5 orang dengan pelanggaran sebanyak 45 orang diberikan teguran lisan sebanyak 30 orang dan teguran tertulis sebanyak 15 orang.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag selaku Perwira Pengawas dan Perwira Pengendali Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sibolga Ipda Pasma Pasaribu,SE,MM
Pawas AKP R.Sormin,S.Ag
menerangkan bahwa kegiatan, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Sibolga dan mengedukasi masyarakat yang masih lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19.
“ Dalam kegiatan Operasi Yustisi ini kita berupaya mengedukasi warga masyarakat yang lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19 dengan memberikan Himbauan dan memberikan masker bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 200 (duaratus) pcs sehingga warga masyarakat mengerti akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19 demi keselamatan kita bersama dan juga menjaring masyarakat utk bervaksin dan bila tiba waktu untuk vaksin selanjutnya namun belum divaksin“, pungkas Sormin.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menambahkan bahwa pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif dari awal kegiatan hingga selesai,ujar Sormin.(Sumber Humas Res Sibolga)