[language-switcher]
Beranda  Berita

Satuan Petugas Yang Tergabung Team Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara Berhasil Menangkap Pengedar Obat Terlarang

IMG 20230313 WA0115

Polsek Pamukan Utara, Polres Kotabaru, Polsek Pamukan Utara – Satuan Petugas Yang Tergabung Team Unit Reskrim Polsek Pamukan Utara Polres Kotabaru Berhasil Menangkap Pengedar Obat Terlarang di Desa Bakau Rt. 01 Kec. Pamukan Utara Kab. Kotabaru, Pada Hari Minggu 12 Maret 2023 skj 17.00 wita.

Kapolsek Pamukan Utara IPDA BAMBANG HARIANSYAH, SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, kejadian berawal ketika Polsek Pamukan Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP pelaku sering mengambil paket yang diduga obat-obatan (obat keras), kemudian anggota melakukan penyelidikan, saat pelaku mengambil paket, anggota meminta pelaku memperlihatkan isi dari paket tersebut, setelah pelaku membuka paket tersebut di temukan obat-obatan berupa 200 Butir obat Trihexyphenidyl, 30 Butir Valdimex, 10 Butir Alprazolam, kemudian petugas menggeledah isi tas pelaku dan menemukan obat-obatan lain jenis Yourindo sebanyak 371 butir yang telah dikemas diplastik siap edar. Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa Obat-obatan yang ditemukan tersebut merupakan barang miliknya.

“Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut ialah ABP (30), warga Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru,” jelas Kapolsek.

Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa obat Yourindo, Trihexyphenidyl, Valdimex dan Alprazolam kemudian turut diamankan Hand Phone yang merupakan sarana transaksi penjualan obat.

IMG 20230313 WA0107

“Dari tangan tersangka petugas temukan 371 Butir obat Yourindo, 200 Butir obat Trihexyphenidyl, 30 Butir Valdimex, 10 Butir Alprazolam yang tersimpan di dalam tas milik tersangka, Selain itu, turut diamankan Hand Phone yang merupakan sarana transaksi milik tersangka,” tambah Kapolsek.

Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Cegah Aksi Balap Liar, Polsek Sidomukti Intensifkan Patroli Malam di JLS
Polsek pemulutan laksanakan patroli di seputaran daerah rawan
Demi Keadilan Hukum, Personil Polsek Labuhan Ruku Laksanakan Giat Restoratif Justice Kasus Penganiayaan
Waspadai Tamu Yang Mencurigakan, Pesan Patroli Polsek Sidomukti Kepada Penjaga Perumahan Karangalit
Gerak Cepat Polsek Guntur Bantu Padamkan Kebakaran Rumah Warga 
Polres Batu Bara Selalu Komitmen Untuk Memerangi Peredaran Narkoba Dan Berantas Segala Bentuk Perjudian
Lihat Semua
WordPress Lightbox