[language-switcher]
Beranda  Berita

Kedapatan Simpan Narkoba Jenis Shabu, Dua Pelaku Dibekuk Satresnarkoba Polres Konsel

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di dua tempat, yakni TKP pertama di Desa Moramo dan kedua di Desa Wawondengi Kecamatan Moramo, Konsel pada Senin, 08 Mei 2023 sekira pukul 06.30 Wita.

Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Sarnunga menjelaskan, bahwa dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya mengamankan atau menangkap dua orang terduga pelaku (tersangka) masing-masing Reno Rezky alias Reno (26), dan Iyan Frianda alias Ilung (25). Keduanya beralamat di Desa Wawondengi Kecamatan Moramo.

Barang bukti (BB) yang diamankan, lanjut Sarnunga, di TKP pertama ia mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram yang tersimpan didalam Box Charger Handphone, 10 saset Kosong, 1 sendok pipet, 1 buah Box Charger Handphone, dan 1 buah Handphone Android merek Redmi warna merah.

Selanjutnya di TKP kedua, kata dia, pihaknya mengamankan, dua saset sabu dengan berat bruto 0,63 gram, 1 buah Bong/Alat hisap, 1 buah Pirex, 2 lembar pecahan uang Rp 50.000, 2 lembar pecahan uang Rp100.000 dan 1 buah Handphone merek Vivo warna merah ungu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Moramo kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tim kemudian melakukan teknik Undercover Buy, dan setelah diperoleh barang bukti. Pada hari Senin, 8 Mei 2023 sekira pukul 06.30 Wita Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku didalam rumahnya di Desa Moramo, dan ditemukan sebanyak 5 paket diduga narkotika jenis sabu dari tangan terduga pelaku,” jelasnya.

Kemudian setelah dilakukan interogasi, sambungnya, diketahui ada pelaku lainnya yang ada kaitannya dengan terduga pelaku.

“Tim kemudian melakukan pengembangan di Desa Wawondengi, dan Tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya, dan ditemukan sebanyak 2 paket sabu beserta barang bukti lainnya,” katanya.

Saat ini, tambah dia, kedua terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Rutan Mako Polres Konsel. Untuk sementara kedua terduga pelaku melanggar pasar
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kemudian rencana tindakan lanjutan, yakni akan melakukan gelar perkara awal, da melakukan lidik pengembangan, serta akan membawa Barang Bukti ke BPOM Kendari untuk dilakukan pemeriksaan keaslian barang bukti yang diamankan tersebut,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Hadir Di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Cegah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan, Polisi Lakukan Pemantauan di Pasar Hewan Jelok Cepogo
Seru, Polres Landak Mengadakan Nobar Bersama Masyarakat Dengan Penuh Antusias Di Pencucian Bima Car Wash
Personil Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Pembangunan Bendungan Lau Simeme.
"Polisi Ketok" Pengaturan Arus Lalin dan Bantu Sebrangkan Anak Sekolah SMP
Penyelidikan Polres Tarakan Ungkap Transaksi Sabu di Kelurahan Karang Balik
Dukung Percepatan Pembangunan, Polresta Deli Serdang bersama TNI Amankan Jalur Lintas Truk Pengangkutan Material Bendungan Lau Simeme
Lihat Semua
WordPress Lightbox