[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Malang Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba 6,5 Kg Ganja Berhasil Disita

 

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial RK (21) dan RF (24).

Dari tangan keduanya, polisi menyita 6 buah paket besar ganja dengan berat total sejumlah 6,5 Kilogram.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam Press Conference di Mapolres Malang mengatakan bahwa RK dan RF ditangkap di wilayah Kota Malang, pada 22 Mei 2023 lalu.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba sebelumnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Malang.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan RK dan RF, ungkap kasus ini berdasarkan pengembangan dari peredaran narkoba yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kompol Wisnu, pada Rabu (31/5/2023) siang.

Wakapolres menjelaskan, usai melakukan penangkapan, Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tinggal kedua pelaku di Villa Bukit Tidar, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Petugas menemukan barang bukti ganja kering sejumlah 6 paket besar dengan berat total 6,5 Kg yang disimpan di bawah lantai kamar tidur.

Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa 10 paket ganja kering siap edar yang dibungkus plastik klip transparan, 10 linting rokok ganja, dan 2 buah timbangan.

Petugas turut menyita 2 handphone dan 1 unit motor yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja kering dengan berat total 6,5 Kg serta beberapa paket ganja dalam kemasan plastik maupun berupa lintingan rokok,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnaroba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, peran dari tersangka RK dan RF diyakini sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

Kemudian, berdasarkan keterangan keduanya, polisi memburu pelaku yang berperan sebagai pemasok terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

Saat ini, kedua pelaku berinisial RK dan RF telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat ini telah ditangani Sat Resnarkoba Polres Malang.

“Penyidik masih mendalami keterangan kedua pelaku, kita akan lakukan pengembangan terkait siapa pemasok ganja tersebut,” ungkap AKP Subijanto.

Subijanto menyebut, kedua Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

“Terhadap kedua tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Menghadiri Pemakaman Anggota Linmas Desa Ciparay
Bhabinkamtibmas Desa Pakutandang, Briptu Indra Juniwawan, Melaksanakan Sambang Kamtibmas kepada Linmas Siaga Desa Pakutandang
Bhabinkamtibmas Desa Ciparay, Bripka Kokon Nurjaman, Melaksanakan Kegiatan Sebagai Pembina Upacara di MTs At Taqwa
Guna Memastikan Wilayah Hukum Polsek Cimaung Aman Personil Laksanakan Patroli Dialogis Malam Hari
Pastikan Situasi Wilayah binaan Kondusif, Binmas Desa Cinunuk Kontrol Siskamling Warga
Pastikan Warga Lancar Berkendara, Polsek Cangkuang Tempatkan Personil dititik Strong Point
Lihat Semua
WordPress Lightbox