[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi di Malang, Tiga Mucikari Diamankan

MALANG – Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sejumlah tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam bisnis haram tersebut berhasil diamankan.

 

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga adanya praktik prostitusi di Kabupaten Malang.

 

“Benar, Tim dari Satreskrim Polres Malang melakukan pengungkapan kasus TPPO bermodus prostitusi di Kabupaten Malang,” kata Taufik, dalam keteranganya, Sabtu (17/6/2023).

 

Sehingga, lanjut Taufik, Satreskrim Pokres Malang langsung melakukan penyelidikan. Dengan hasil menangkap tiga tersangka berinisial  RZ (22), warga Kecamatan Pagelaran, serta HR (21) dan AV (25), yang merupakan warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap Tim Satgas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Satreskrim Polres Malang, Minggu 11 Juni 2023.

 

“Ketiga terduga pelaku diamankan salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang,” ungkapnya.

 

Taufik menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Malang kemudian melakukan penyamaran serta pemetaan terhadap tempat-tempat yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi prostitusi.

 

Hingga akhirnya, polisi berhasil membongkar jaringan prostitusi anak dibawah umur. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan puluhan alat kontrasepsi berhasil diamankan.

 

Tak hanya itu, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan bisnis prostitusi. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Para pelaku masih dilakukan pendalaman, terkait sejauh mana keterlibatan mereka terhadap jaringan prostitusi,” ungkapnya.

 

Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga mengalami eksploitasi seksual dibawah bujuk rayu pelaku. Perempuan yang masih berusia 16 tahun, 17 tahun, dan 19 tahun tersebut diperdaya untuk melayani pria hidung belang dengan dijanjikan keuntungan setiap kali berhasil mendapatkan pelanggan.

 

Dikatakan Wahyu, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka AV mengaku biasa mengkoordinir dan menyediakan perempuan yang bisa disewa, sementara RZ dan HR mencari pelanggan dengan menawarkan kepada lelaki hidung belang untuk memakai jasanya.

 

Dari bisnis tersebut, AV mengambil keuntungan sejumlah Rp 50 ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap kali berhasil melakukan transaksi. Sementara RZ dan HR mendapatkan komisi masing-masing Rp 50 ribu untuk pelanggan yang dibawanya.

 

“Modusnya tersangka memberikan iming-iming keuntungan dari hasil kegiatan tersebut,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (u-hmsresma)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional
Patung Jenderal Hoegeng di Sespim Lemdiklat Polri Jadi Simbol Kejujuran dan Anti Korupsi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

KRYD Polsek Balikpapan Utara, Bersama Masyarakat, Cegah Kejahatan, Jaga Keamanan
Bhabinkamtibmas Desa Jati Laksanakan Pengamanan Dan Pengawasan Pembagian BLT-DD Bulan Ke-5 Tahun Anggaran 2024 di Desa Jati
Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polres Karimun Tanamkan Disiplin Berlalulintas Sejak Dini
Kapolsek Losarang, AKP Hendro Ruhanda : Peran Polwan dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting Mendukung Generasi Emas 2045
Kapolres Majalengka Pimpin Latihan Pra Operasi Jaran Lodaya 2024 untuk Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor
Guna Antisipasi Tawuran Antar Polsek Talun Patroli Siang
Lihat Semua
WordPress Lightbox