Polreskerinci – Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Raya Aipda Indra Kesuma, S.H melakukan sambang warga binaannya di Desa Pasar Kerman Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci, Senin (13/11/2023).
Dalam upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ke wilayah Hukum Polsek Gunung Raya, Aipda Indra Kesuma memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warganya. Ia menyampaikan mengenai peraturan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci tentang tata cara pembukana lahan berbasis kearifan lokal.
Aipda Indra Kesuma mengatakan, “Kegiatan ini rutin kami lakukan ke semua lapisan masyarakat guna memantau dan mecegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan dengan sembarangan.”
Kapolsek Gunung Raya, AKP Hustoto menyebutkan bahwa dalam kegiatan rutin Bhabinkamtibmas untuk berpatroli dan menyambangi masyarakat, ada beberapa himbauan pemerintah yang harus disampaikan kepada masyarakat hingga ke pelosok.
“Ada lumayan banyak yang harus kita himbaukan, salah satunya ialah kita harus selalu mengingatkan masyarakat tentang tata cara pembukaan lahan yang terbatas dan terkendali agar wilayah Kecamatan Bukit Kerman ini aman dari bencana karhutla. Kita secara aktif menghimbaukan masyarakat agar melaporkan diri ke desa masiang-masing bila akan melakukan proses pembakaran ladang,” terang, Kapolsek.
Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Raya Sambang Warga di Area Ladang
Polreskerinci.com – Bhabinkamtibmas Polsek Gunung Raya Aipda Indra Kesuma, S.H melakukan sambang warga binaannya di Desa Pasar Kerman Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci, Senin (13/11/2023).
Dalam upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ke wilayah Hukum Polsek Gunung Raya, Aipda Indra Kesuma memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warganya. Ia menyampaikan mengenai peraturan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci tentang tata cara pembukana lahan berbasis kearifan lokal.
Aipda Indra Kesuma mengatakan, “Kegiatan ini rutin kami lakukan ke semua lapisan masyarakat guna memantau dan mecegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan dengan sembarangan.”
Kapolsek Gunung Raya, AKP Hustoto menyebutkan bahwa dalam kegiatan rutin Bhabinkamtibmas untuk berpatroli dan menyambangi masyarakat, ada beberapa himbauan pemerintah yang harus disampaikan kepada masyarakat hingga ke pelosok.
“Ada lumayan banyak yang harus kita himbaukan, salah satunya ialah kita harus selalu mengingatkan masyarakat tentang tata cara pembukaan lahan yang terbatas dan terkendali agar wilayah Kecamatan Bukit Kerman ini aman dari bencana karhutla. Kita secara aktif menghimbaukan masyarakat agar melaporkan diri ke desa masiang-masing bila akan melakukan proses pembakaran ladang,” terang, Kapolsek.