[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi di OKU Selatan Ringkus S Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan kembali berhasil meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Tersangka yakni S (22) seorang pemuda warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin mengatakan tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban AW seorang pelajar berusia 13 tahun.

“Modus yang dilakukannya yaitu mengajak korban ke rumah pelaku untuk berbagi hotspot. Setiba di rumahnya, korban dirayu agar masuk ke kamar namun korban menolak, sehingga pelaku memaksa korban masuk kekamar dan melucuti pakaiannya,” jelas Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin Selasa (23/01/2024).

Sebelumnya tambah Kasat, perbuatan tidak senonoh tersangka ini sudah pernah dilakukannya pada 15 November 2023 yang lalu sekitar pukul 13:30 WIB dikediaman korban dan terakhir pada 5 Desember 2023 sekitar pukul 16:00 WIB di rumah pelaku.

“Tindakan tersangka dilakukan di dalam kamar rumah tersangka dan yang pertama di rumah korban,” jelasnya

Dikatakan Kasat, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban setelah korban bercerita mengenai hal tersebut ke keluarganya. Berdasarkan laporan itu kemudian Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan pemeriksaan saksi dan korban.

Setelah itu pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 16:00 WIB, pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Kemudian Unit PPA SAT Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin Kanit PPA Iptu Ario Wibowo bergerak cepat menuju lokasi tersangka.

“Sekitar pukul 21:00 WIB, tersangka yang berada di kediaman keluarganya yang beralamat di desa Sumber Makmur, kecamatan Banding Agung berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan,” jelas Kasat

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban berupa pakaian dalam, baju kemeja, celana training dan pakaian sekolah.

Lebih lanjut Kasat mengatakan tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.IMG 20240123 WA0308

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Anggota Polsek Tempeh Berikan Himbauan kepada warga yang melaksanakan Siskamling
Polres Belu Terus Tingkatkan Kegiatan Rutin di Wilayah Perbatasan dengan Timor Leste
Dukung Perjuangan Garuda Muda, Polres Belu dan Jajaran Gelar Nobar Semi Final Piala AFC U- 23 Indonesia VS Uzbekistan
Pak Bhabin dan anggota PAM Polsek Sukun Monitoring Wisuda Universitas Merdeka Malang
Rakor Kesiapan Launching Tahapan Pilkada, Kapolres Belu Terima Penghargaan dari KPU Kabupaten Belu
Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap 2 Remaja Anggota Genk Motor di Pasar 9 Desa Manunggal
Lihat Semua
WordPress Lightbox