[language-switcher]
Beranda  Berita

Polrestabes Palembang Gulung 27 Pelaku Narkoba Hasil Ops Pekat

Palembang, 27 Maret , Polrestabes melaksanakan Press Release Operasi Pekat tahun 2024 , Operasi Pekat langsung menangkap pelaku tepatnya pada hari Kamis, 07 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, sebuah operasi besar-besaran dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polrestabes Palembang di sebuah rumah kontrakan di Perumahan BCM, Jalan Kartowinangun Lorong Atmo Blok C8, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut, yang telah lama menjadi perhatian pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkoba di rumah tersebut, yang diketahui merupakan milik Bambang Alamsyah bin Muzakir, seorang tersangka yang telah menjadi target operasi sebelumnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang, berhasil ditemukan barang bukti berupa enam bungkus plastik klip bening besar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto mencapai 533 gram dan 77 butir pil ekstasi berlogo Terminator warna pink dengan berat bruto mencapai 38 gram. Tersangka, yang diketahui merupakan bagian dari jaringan antar provinsi Aceh, ditangkap saat hendak mengantarkan barang bukti tersebut kepada pembeli.

Kapolrestabes Palembang KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H, yang di damping Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, dalam keterangan kepada media, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari Operasi Pekat Musi 1 2024 yang telah dilakukan sejak tanggal 7 Maret 2024 hingga 26 Maret 2024. Selama periode tersebut, telah dilakukan 21 kali penangkapan dengan melibatkan 27 tersangka.

Dari data yang diungkapkan, jumlah barang bukti yang berhasil disita mencakup 585,60 gram shabu, 77 butir ekstasi, dan 200 gram ganja. Kasus yang menonjol dari operasi ini adalah penangkapan Bambang Alamsyah bin Muzakir, yang merupakan tersangka utama dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kapolrestabes Palembang, dalam pernyataannya kepada media, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Palembang. Dia menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi yang berharga kepada pihak berwenang.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang menyatakan kebanggaannya atas hasil operasi ini. Dia menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.

Selain itu Kapolrestabes Palembang juga menjelaskan bahwa pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal ini menetapkan tentang hukuman bagi pelaku kejahatan yang terkait dengan produksi, peredaran, penyalahgunaan, dan kegiatan terlarang lainnya terkait dengan narkotika golongan I. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat mencakup aktivitas seperti produksi, pengedaran, penjualan, pembelian, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu tertentu.

Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal ini menetapkan ancaman pidana penjara bagi pelaku yang dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika, tergantung pada kuantitas atau berat barang bukti yang ditemukan. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini dapat berupa pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 tahun hingga 20 tahun. Pasal ini memberikan fleksibilitas bagi pengadilan untuk menentukan hukuman berdasarkan keadaan dan keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Dengan demikian, pasal-pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika, sekaligus memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang.

Penggerebekan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus memberikan pesan keras kepada para pelaku kejahatan bahwa tindakan mereka tidak akan ditoleransi. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa yang akan datang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pastikan Keamanan Pemberangkatan Jemaah Haji Garut Polres Garut Lakukan Pengamanan
Libur Hari Kenaikan Isa Al Masih, Polres Sekadau Patroli Presisi di Berbagai Tempat Strategis
On Air di Radio Dermaga FM, AKBP Nyoman Sudama Bahas Harmoni Kebudayaan dan Tantangan Kamtibmas di Sekadau
Polres Sekadau Aktifkan Program Renang untuk Personel Over Weight
Regu Siaga Polres Sekadau Jaga Sholat Jumat dan Atur Lalu Lintas di Masjid Al-Ikhwan
Pasca Kecelakaan di Dusun Entada, Satlantas Polres Sekadau dan Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak
Lihat Semua
WordPress Lightbox