[language-switcher]
Beranda  Berita

Subdit Tipidter Polda Bengkulu, Amankan Seorang Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi

Reskrimsus Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidter mengamankan seorang terduga pelaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan tangki kendaraan yang sidah dimodifikasi. Terduga pelaku berinisial YA (32) wiraswasta, warga Desa Lubuk Sahung Kec. Sukaraja Kab. Seluma.

Anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapatkan informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi, dengan cara melakukan pengisian BBM dengan kendaraan R4.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan, S.Ik., M.H., Didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi, S.Ik., M.Si., menyampaikan bahwa saudara YA menggunakan kendaraan mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi tangkinya, hari ini (27/03/24).

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa pelaku ini melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis, selanjutnya BBM tersebut ditampung didalam jerigen.

“pelaku melakukan pembelian BBM menggunakan kendaraan R4 dengan tangki yang sudah dimodifikasi menggunakan pompa elektrik otomatis untuk menyedot BBM dalam tangki dan memasukknya kedalam jerigen yang sudah terdapat didalam mobil”. Jelas Dirreskrimsus

Adapun barang bukti yang diamankan 34 jerigen dengan rincian 30 buah jerigen berkapasitas 35L berisi 960 L, 1 buah jerigen berkapasitas 20L berisi 10L, 3 buah jerigen berkapasitas 10L berisi 25 L, 1 unit mobil Isuzu Panther, 4 selang Panjang, 2 corong plastik, 1 unit HP, 1 Unit Timbangan duduk, 1 unit Pompa elektrik otomatis.

Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Irjen Pol Ahmad Luthfi, sosok Kapolda Jateng yang dekat dengan Masyarakat; bersama Komunitas Jeep mengadakan Baksos di Boyolali
Kapolda Jateng : Trabas Kamtibmas wujud soliditas Polda Jateng dan masyarakat  guna menciptakan Harkamtibmas.
Kapolda tinjau pembuatan sumur bor bantuan polri
Pengamanan Acara Konser Musik Pijar Fest Gildcoustic, Gelga dan Happy Asmara di Rembang
Cegah Aksi Kejahatan, Polres Grobogan Masifkan Patroli Kamtibmas
Casis Tamtama Polri T.A. 2024 Ikuti Tahapan Rikmin Awal di Polresta Jambi.
Lihat Semua
WordPress Lightbox