Dalam upaya menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan, Polrestabes Palembang telah melancarkan Operasi Pekat I Musi 2024. Operasi yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat ini telah membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan dua tersangka kasus penganiayaan. Penangkapan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan Ki Gede Ingsuro 35 Ilir IB 2 dan Jalan Cokroaminoto Kel. 30 Ilir IB 2, menandakan upaya kepolisian yang intensif dalam menjaga keamanan selama bulan suci.
Berdasarkan keterangan dari Polrestabes Palembang, kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menyebabkan mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau lebih. Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas kejahatan dan memastikan bahwa bulan Ramadhan berlangsung dalam suasana yang damai dan aman bagi semua warga.
Keberhasilan Operasi Pekat I Musi 2024 diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Ini juga diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang nyaman dan aman, tidak hanya selama bulan Ramadhan tetapi juga dalam menyambut perayaan Idul Fitri yang akan datang.