Dringu – Dalam rangka meningkatkan keakraban serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat, Aipda David, anggota Polsek Dringu, mengadakan kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Randuputih, Jumat, 19 April 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti sesi tanya jawab mengenai berbagai masalah kepolisian dan administrasi kependudukan.
Salah satu topik penting yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah mengenai prosedur pelaporan kehilangan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Aipda David menguraikan langkah-langkah yang perlu diambil warga apabila mengalami kehilangan dokumen tersebut.
“Apabila warga kehilangan dokumen penting seperti KTP atau KK, langkah pertama adalah melapor ke desa tempat tinggal masing-masing,” jelas Aipda David. Menurutnya, warga nantinya akan dibuatkan surat pengantar dari desa yang berfungsi untuk melanjutkan proses pembuatan surat kehilangan di kantor polisi.
Aipda David juga menambahkan, “Bawa fotokopi dokumen yang hilang jika ada, karena hal ini akan memudahkan dalam proses pelaporan di Polsek.” Ia menegaskan bahwa kantor polisi selalu terbuka 24 jam sehingga warga tidak perlu khawatir tentang waktu dalam membuat laporan.