Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, Polres Padangsidimpuan, berhasil membekuk seorang pria berinisial RH alias Vera (46 tahun) terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, pada Senin (22/4/2024) petang.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman Janji Raja. Kanit Reskrim Iptu Kuspi Pianto kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida Meri, yang selanjutnya memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Petugas melakukan penyelidikan ke salah satu rumah kosong di Janji Raja dan melihat RH dengan gerak-gerik mencurigakan. RH kemudian ditangkap dan digeledah. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu
- 1 buah dompet warna coklat
- Uang tunai sebanyak Rp.30.000
- 1 unit sepeda motor merk Honda Bear Street warna hitam tanpa TNKB
Dari keterangan RH, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial S dan K yang beralamat di Silayang Layang, Kota Padangsidimpuan. Tim Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru kemudian membawa RH ke Silayang Layang untuk melakukan pengembangan, namun S dan K sudah melarikan diri.
RH dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan dan diserahkan ke Satres Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Hutaimbaru AKP Ida Meri mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” tutup AKP Ida Meri.