Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Kamis (25/04/2024).
Tim Opsnal Beruang Madu Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Ari Juliansyah (20), warga Jalan Kavlingan Amri Kelurahan Prabujaya Kota Prabumulih, tak dapat menghindar ketika anggota mengintrogasinya, lantaran melarikan sepeda motor Ridho Ma’ruf warga Kelurahan Pasar II Prabumulih, Kamis (25/4/2024).
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar, S.H membenarkan ats penangkapan tersangka Ari.
“Jadi, kronologisnya berawal saat mereka bonceng tiga menggunakan sepeda motor milik korban. Tersangka yang bermodus mengajak korban untuk pergi ke cafe, ditolak korban,” ungkap kapolsek Prabumulih Barat.
Kendati demikian, tersangka tetap mengikuti perintah korban untuk mengantarkannya ke rumah.
“Karena permintaan korban diantar ke rumah, tersangka dan saksi mengikuti. Sejak itulah, sepeda motor korban tidak pernah dipulangkan tersangka,” ujar kapolsek Prabumulih Barat.
Setelah mendeteksi keberadaan tersangka, lanjut kapolsek, anggota langsung menyambanginya dan turut menyita satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna Abu-abu
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna melengkapi berkas perkara penggelapan,” tukasnya.