Petugas gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Delitua, dan Dishub Kota Medan berhasil menertibkan juru parkir liar di wilayah Kecamatan Medan Johor pada hari Jumat, 26 April 2024. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan oleh juru parkir liar.
Operasi penertiban dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wakasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Ferimon, S.H. Petugas gabungan menyisir beberapa lokasi yang rawan terdapat juru parkir liar, seperti Jalan A.H. Nasution, Jalan Brigjend Zein Hamid, Jalan Karya Wisata, dan Jalan Karya Jaya.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 2 orang juru parkir liar yang kedapatan melakukan pungli. Kedua juru parkir liar tersebut kemudian dibawa ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut.
Kapolrestabes Medan dalam laporannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam operasi penertiban ini. Beliau juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa juru parkir liar dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya pungli.