Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melaksanakan kegiatan Problem Solving dengan Mediasi terhadap perkara perbuatan tidak menyenangkan.
Perbuatan tidak menyenangkan tersebut, membawa istri Suriaman oleh Afandi yang terjadi pada hari ini Kamis (25/4/2024) sekira Pukul 14.00 WIB ke Jalan Baru Bukit Abbas RT 005 RW 001 Desa Bumbung Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Lokasi Mediasi, di Kantor Desa Surya Indah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan dihadiri kedua Belah pihak.
Selain itu, Sekdes Desa Surya Indah Edi Cahyono, Perangkat Desa Mahsud, Bhabinkamtibmas Desa Sidomukti Dan Desa Surya Indah, Kaur pemerintahan Desa Sigit, Keluarga Korban, RT 001 RW 002 Desa Surya Indah Wawan dan Masyarakat Desa Surya Indah
“Hasil dari Mediasi, telah dibuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pihak Pertama Korban Suriaman dan Pihak Kedua Afandi sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Plt Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Jhonson H. Sitompul, S.H.
Adapun isi Surat tersebut,
1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersedia menyelesaikan perkara tersebut diatas secara kekeluargaan
2. Bahwa pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
3. Pihak kedua tidak akan menggangu istri pihak pertama
4. Pihak pertama bersedia tidak melakukan tuntutan hukum kepada pihak ke dua.
5. Dari poin satu sampai poin empat di atas apabila tidak di penuhi, maka pihak kedua bersedia dituntut dan diproses secara hukum yang berlaku di wilayah Nagara RI.