TBNews.kalteng.polri.go.id – Polres Gunung Mas – Bhabinkamtibmas Polsek Rungan, Brigpol M. Arifin, gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Maklumat Kapolda Kalteng tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Sabtu (27/4/24) pukul 09.00 WIB.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini dilakukan di kediaman warga Kecamatan Rungan.
Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K. melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, S.H. disampaikan oleh Brigpol M. Arifin tentang Hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Larangan membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi, atau bahan peledak diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Larangan membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat tidak boleh digunakan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah provinsi kalimantan tengah,” Jelasnya.
Brigpol M. Arifin juga mengajak masyarakat untuk menaati dan menjunjung tinggi komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa Organisasi masyarakat Adat, Suku, dan Agama di provinsi kalimantan tengah tentang Karhutla, Infrastruktur jalan provinsi dan Nasional, pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan tengah pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam pertemuan “Hasupa Hasambewa” Di aula Jayang Tingang Kanto Gubernur Kalimantan Tengah.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman dan tertib tanpa melanggar hukum. (sp)