[language-switcher]
Beranda  Berita

Komitmen Berantas Gangguan Kamtibmas, Dua Rumah Tempat Produksi Arak di Kecamatan Sungai Melayu Digerebek Polisi

Jajaran Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat, melakukan penggerebekan terhadap dua buah rumah yang digunakan sebagai home industri arak. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah miras jenis arak yang telah dikemas serta alat yang digunakan untuk membuat arak.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., pada Senin (24/01/2022) mengungkapkan, penggerebekan terhadap rumah yang diduga digunakan sebagai tempat produksi minuman keras jenis arak tersebut dilakukan pada minggu, 23 januari 2022 pukul 10.00 wib.

“ Kita dapatkan informasi dari warga bahwa ada 2 lokasi rumah di Kecamatan Sungai Melayu Kabupaten Ketapang, yang dijadikan home industri pembuatan minuman keras jenis arak, yang langsung kita lakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan beberapa tersangka ” ujarnya.

Dari lokasi pertama, Satuan Reskrim Polres Ketapang menggrebeg sebuah rumah milik tersangka seorang laki laki berinisial HKL ( 64 Tahun ) dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 90 ( sembilan puluh ) kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 12 ( dua belas ) jerigen miras jenis arak dan 3 ( tiga ) buah dandang dengan ukuran 180 liter, turut juga diamankan seorang tersangka lainnya laki laki berinisial DS ( 24 Tahun ) yang merupakan karyawan dari tersangka HKL.

Selanjutnya tidak jauh dari lokasi pertama, tim opsnal reskrim kembali melakukan  penggrebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi arak dengan mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial SR ( 43 Tahun ) serta sejumlah barang bukti berupa 50 ( lima puluh ) kantong tuak dengan ukuran 90 liter perkantong, 15 ( lima belas ) jerigen miras jenis arak, 2 ( dua ) karung beras, 10 ( sepuluh ) karung gula dan 3 ( tiga ) buah dandang dengan ukuran 180 liter

Adapun seluruh tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, langsung di bawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para pelaku dapat dinyatakan melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 137 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 140 Jo Pasal 142 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“ Ini adalah komitmen kami dalam memberantas segala bentuk potensi penyakit masyarakat yang meresahkan. Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau tindak pidana, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian dan pastinya akan langsung kita respon dan kita tindak lanjuti ” Tutup Primas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Karo PID Divhumas Polri Ajak Fans Rhoma Irama Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jelang Pilkada
Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Edarkan Sabu, Dua Lelaki Dibekuk oleh Tim Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat
Antisipasi Timbulnya Gesekan, Polsek Sawit Awasi Ujian Kenaikan Tingkat PSHT P17
Bhabinkamtibmas Desa Aik Madu dan Warga Desa Aik Madu Melaksanakan Gotong Royong Bersama
Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolda Jateng yang Religius; Halal Bihalal dengan warga MTA wujud Sinergi membangun bangsa melalui Kamtibmas
Polsek Tombulu dan Koramil Pineleng Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas dengan KRYD
Bhabinkamtibmas Hadiri 1000 Hari Almarhumah Hj Sabiyem, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox